Zalmon - Kasiah 7 Muaro

Zalmon - Kasiah 7 Muaro

Selasa, 04 Januari 2011

syariah dan tujuan

Maqashid Syari'ah (tujuan Hukum Islam) menurut al-Syatibi adalah sebagai berikut :

هذه الشر يعة... وضعت لتحقيق مقا صد الشا رع فى قيا م مصا لحهم في الدين والدنيا معا
"sesungguhnya syari'at itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan alhirat".

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kandungan maqashid syari'ah adalah kemaslahatan umat manusia. Muhammad Abu Zahra dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Kemaslahatan melalui analisis maqashid syari'ah tidak hanya dilihat dari segi teknis saja, akan tetapidalam upaya dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung filosofis dari hukum-hukum yang disyari'atkan Tuhan terhadap manusia.

Pembagian Maqashid Syari'ah

Kemaslahatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dalam dua bentuk yaitu pertama dalam bentuk hakiki (yakni, manfaat langsung dalam arti kausalitas), kemudian yang kedua dalam bentuk majazi (yakni, bentuk yang merupakan sebab yang membawa kepada kemaslahatan). menurut al-Syatibi, kemaslahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang :
  1. Maqashid al-Syari' (tujuan hukum)
  2. Maqashid al-Mukallaf (tujuan mukallaf)
Kemaslahatan dapat diwujudkan jika memenuhi lima unsur pokok, yaitu : agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok ini, al-Syatibi membagi kepada tiga tingkat yaitu :
  1. Maqashid al-Daruriyyat (primer)
  2. Maqashid al-Hajiyyat (sekunder)
  3. Maqashid al-Tahsiniyat (tersier)
Maqashid al-Daruriyyat dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia diatas tersebut. Maqashid al-Hajiyyat dimaksudkan untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi, sedangkan Maqashid al-Tahsiniyyat dimaksudkan agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok.

Tidak terwujudnya aspek Daruriyyat dapat merusak kehidupan manusia dunia dan akhirat secara keseluruhan. Pengabaikan terhadap aspek Hajiyyat, tidak sampai merusak keberadaan lima unsur pokok, akan tetapi hanya membawa kepada kesulitan bagi manusia dalam merealisasikan. Sedangkan pengabaikan aspek Tahsiniyyat, membawa upaya pemiliharaan lima unsur pokok tidak sempurna. Contoh : Sholat. Sholat merupakan aspek Daruriyyat yang harus dilaksanakan agar manusia terhindar dari kerusakan di dunia dan akhirat. Kemudian menghadap kiblat merupakan aspek Hajiyyat, yaitu apabila kita tidak mengetahui arah kiblat maka akan membawa kesulitan kepada pelaksaan sholat kita. Sedangkan aspek Tahsiniyyatnya yaitu pakaian, dalam melaksanakan sholat kita harus berpakaian yang menutup aurat. Dalam hal ini bisa dikatakan aspek Tahsiniyyat merupakan aspek untuk memperindah asepk Daruriyyat dan Hajiyyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar